“Penetapan karantina wilayah parsial ini hanya berlaku di tingkat desa, sehingga diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh para kades untuk melakukan persiapan. Secepatnya dibentuk satuan gugus tugas melibatkan relawan untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di tingkat desa,” tegas Acep. (tat/fik)