Persepsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Pada sisi yang lain, sekarang ini banyak pemimpin negeri, tokoh-tokoh penting, baik di bidang pemerintahan maupun swasta yang memiliki reputasi internasional yang usianya di bawah 52 tahun. Mereka adalah kelompok siswa yang ikut merasakan pahit getirnya Ebtanas atau UN.
DAMPAK VIRUS KORONA
Secara yuridis pelaksanaan UN didasarkan pada Pasal 66 ayat 1 PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(SNP). Di dalam PP tersebut ditegaskan tujuan dan penyelenggara UN. Untuk itu, penghapusan UN harus dilakukan dengan menerbitkan PP yang mengubah PPtersebut.
Virus Korona ternyata telah mengakselerasi penghapusan UN. Rencana semula tahun 2021 akhirnya dipercepat tahun ini. Khusus tahun 2020 ini terkait dengan dampak wabah virus korona, penentuan kelulusan siswa dilakukan dengan beberapa pilihan, namun sekolah tidak boleh menyelenggaran ujian dengan cara mengumpulkan siswa di kelas. Ujian sekolah (US) dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Bagi yang belum melaksanakan ujian sekolah (US), berlaku ketentuan menggunakan nilai lima semester terakhir. Untuk SMK, hasil ujian sekolah ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Selanjutnya pada tahun 2021 pemerintah akan menerapkan asesmen kompetensi minimum (AKM) dan survei karakter (SK). Melalui AKM pemerintah akan mampu memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum, sedangkan materi bagian kognitif hanya ada dua, yaitu literasi dan numerasi. Konsep literasi akan dipertajam tidak sekadar kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menganalisis suatu bacaan dan kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep di balik tulisan tersebut. Adapun numerasi adalah kemampuan menganalisis menggunakan angka. Yang perlu dipahami, literasi dan numerasi bukanlah mata pelajaran bahasa atau Matematika, melainkan kemampuan murid-murid menggunakan konsep itu untuk menganalisis sebuah materi.
Ini akan menyederhanakan asesmen kompetensi, bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, juga bukan berdasarkan penguasaan konten materi. Agar pelaksanaannya dapat optimal, pemerintah hendaknya segera menerbitkan panduan sebagai pedoman di lapangan untuk melaksanakan AKM dan SK.