Selama ini konsep PPDB dilakukan dengan dasar nilai UN. Beberapa tahun terakhir PPDB dilaksanakan berbasis zonasi. Namun, masih ada beberapa daerah yang tetap menggunakan nilai UN sebagai dasar seleksi. Mulai tahun ini, PPDB harus berbasis zonasi. Siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolahlah yang akan diterima. Agar perhitungan jarak tempat tinggal dengan sekolah tidak menimbulkan persoalan, harus dipilih metode yang akurat.
Untuk penyelenggaraan UN, pemerintah menggelontorkan ratusan miliar yang digunakan sejak persiapan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Ketika UN dibatalkan, maka harus segera dilakukan relokasi dana UN untuk mendukung kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan yang sudah dilaksanakan maka pembayarannya diberikan sesuai dengan prestasi yang telah dilaksanakan. Proses relokasi anggaran tidak perlu menunggu mekanisme perubahan anggaran, tetapi harus dilakukan dengan mekanisme mendahului perubahan. Jadi, pembatalan UN dapat memberi kontribusi dalam memperlambat penyebaran virus korona. (*)
*Penulis adalah Manager Madani Private Learning Indramayu