Tirulah Kalensari; Isolasi Perantau, Makan dan Minumnya Dijamin

desa-kalensari-lockdown
Warga memasang portal di akses masuk Desa Kalensari, Kabupaten Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

Dari Bandung, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota lakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan, jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.
“Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown, tapi gunakan kata karantina wilayah parsial,” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).
Sementara karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Karantina parsial tak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup massif,” tutur Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Kang Emil pun menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal. Yaitu pergerakan logistik dan kesehatan. “Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang ke mana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergensi kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum,” kata Kang Emil.
Adapun dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) hingga Senin (30/3) pukul 18.30 WIB, terdapat 149 orang positif COVID-19 di Jabar. Selain itu, terdapat 660 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan serta 5.293 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terus dipantau. (oni/ono/awr/ade/abd/jun)

0 Komentar