Kuningan Berlakukan Jam Malam

UKS-CEGAH-VIRUS-CORONA
0 Komentar

KUNINGAN – Bupati Kuningan mulai memberlakukan jam malam untuk kawasan Kuningan Kota, Selasa (31/3) malam. Selanjutnya kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di tingkat desa dan lurah secepatnya akan diberlakukan sehingga diminta agar pemerintah desa mulai melakukan persiapan personel, membangun posko dan segala kebutuhan lainnya.
Tepat pukul 20.00 WIB, ruas Jalan Raya Siliwangi mulai dari persimpangan Cirendang hingga simpang Gotong Royong tidak boleh dilintasi kendaraan baik roda dua maupun empat. Pemberlakuan jam malam ditandai dengan pemasangan water barier warna oranye menutup jalan di setiap persimpangan akses jalan masuk kawasan Kuningan Kota. Pemberlakuan jam malam mendapat penjagaan ketat petugas gabungan dari Polres, Kodim, Denpom, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Adapun titik-titik yang ditutup meliputi Simpang Cirendang, Cijoho bawah, Jalan Wijaya, Simpang Yamsik, Simpang Bank BNI, Simpang Dewi Sartika, Simpang Kantor Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Lamer Darurat, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna dan Simpang Bola Dunia. Selain menutup seluruh akses jalan, jam malam juga membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang jalur tersebut agar tidak keluar rumah termasuk para pedagang untuk tidak berjualan selama masa darurat bencana wabah corona.
Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono yang memimpin giat jam malam mengatakan, penyekatan tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait karantina wilayah parsial dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona.
Tri mengatakan, pemberlakuan jam malam tersebut akan diterapkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Jam malam berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi pukul 06.00 WIB. Masyarakat di sepanjang jalur ini tidak boleh ada aktivitas di luar seperti nongkrong-nongkrong dan hal tidak penting lainnya, kecuali yang kebutuhan mendesak seperti sakit atau membeli obat masih diperbolehkan. Kebijakan jam malam akan dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan status darurat wabah corona dicabut dan Kuningan dinyatakan aman,” ujar Tri.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Kuningan Acep Purnama mengumumkan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu realisasi kebijakan karantina wilayah parsial di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Langkah ini sebagai bentuk antisipasi preventif Pemkab Kuningan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

0 Komentar