KUALA LUMPUR – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia membantah telah melakukan pengusiran kepada warga negara Indonesia (WNI) selama pemberlakuan karantina wilayah, yang di negara itu disebut Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan diterapkan pada 18 Maret-14 April untuk membendung penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein menegaskan Migrant CARE (Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat) yang berisi kecurigaan bahwa Pemerintah Malaysia mengusir warga Indonesia secara besar-besaran pada masa karantina wilayah, adalah tidak benar dan tidak bertanggung jawab. ”Pernyataan ini bukan saja disangkal oleh Malaysia, malah turut dibantah pihak berkepentingan Indonesia sendiri,” katanya, Rabu (1/4).
Ia mengatakan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi sebelum ini menyatakan memang akan ada sekelompok warga Indonesia yang pulang tapi ia tidak menyebut karena pengusiran. ”Juru bicara Kementerian Luar Indonesia, Teuku Faizasyah, juga menegaskan warga Indonesia pulang bukan karena diusir sebaliknya diantar pulang karena masuk ke Malaysia tanpa izin sebelum krisis Covid-19,” terangnya.
Berulangkali Hishammuddin menegaskan, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur juga membantah terjadinya pengusiran. ”Koordinator Fungsi Pensosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Anang Fauzi Firdaus, turut mengakui warga Indonesia pulang atas beberapa sebab, yaitu tamat izin tinggal dan tidak ada kerja sepanjang tempo PKP di Malaysia,” katanya.
Hishammuddin mengaku hubungan dia dengan rekan sejawatnya, Retno Marsudi, cukup baik. Bahkan, katanya, Wisma Putra dan Kementerian Luar Indonesia senantiasa berhubungan untuk membahas kepentingan rakyat negara masing-masing yang menetap di Malaysia dan Indonesia. ”Justru nasihat saya kepada pihak di luar sana, simak dahulu kesahihan fakta sebelum mengeluarkan pernyataan. Jangan sewenang-wenangnya membuat dakwaan tidak bertanggung jawab yang bisa mengeruhkan hubungan serumpun Malaysia dan Indonesia,” katanya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, sebelumnya menegaskan ada 34.696 WNI pulang ke Tanah Air. Ini akibat kebijakan pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) yang diberlakukan otoritas Malaysia sejak 18 Maret 2020, untuk mengurangi penularan virus Corona tipe baru atau Covid-19. Sementara, sejumlah puluhan awak kapal yang bekerja di 89 kapal pesiar asing memilih untuk melajutkan kontrak kerja.