Hampir Separo Napi Bebas

FOGGING DI SINAPEUL
CEGAH DBD: Pelaksanaan fogging di Blok Sinapeul Desa Jerukleueut Kecamatan Sindangwangi, kemarin (5/3). FOTO: ALMUARAS/ RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan membebaskan 33 warga binaannya, kemarin. Napi yang akan dibebaskan total lebih dari 130 orang. Pembebasan narapidana tersebut dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona yang semakin merajalela.
Tampak wajah bahagia terpancar dari para napi saat keluar dari pintu gerbang Lapas Kuningan. Sebelum menerima surat keterangan bebas, mereka dikumpulkan di halaman lapas untuk mendapat wejangan dan nasihat dari Kepala Lapas Kuningan Gumilar Budirahayu.
Gumilar Budirahayu mengatakan, pengeluaran dan pembebasan napi tersebut melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Covid-19. Adapun total warga binaan Lapas Kuningan yang akan dibebaskan sebanyak 130 orang lebih.
“Diawali hari Rabu (31/3) lalu kami sudah membebaskan tiga orang, dan hari ini ada 30 narapidana yang bebas sehingga totalnya ada 33 orang. Selanjutnya pembebasan narapidana ini akan kami lakukan bertahap dengan melakukan penyisiran, di mana mereka yang dibebaskan adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak sedang menjalani subsider serta bukan warga negara asing,” ungkap Gumilar kepada Radar, kemarin.
Gumilar menambahkan, kebijakan ini sekaligus dalam rangka mengurangi jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia yang sebagian besar sudah melebihi kapasitas. Selanjutnya, mereka yang bebas tersebut akan menjalani masa asimilasi di rumahnya dengan pengawasan dan bimbingan petugas dari Balai Pemasyarakatan.
“Dengan program ini maka jumlah tahanan di Lapas Kuningan berkurang hampir setengahnya, dari jumlah warga binaan sekitar 350 orang. Mereka yang bebas hari ini pun sebetulnya bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat di mana mereka harus menjalani masa asimilasi di rumahnya yang akan diawasi oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan,” ujar Gumilar yang memastikan pembebasan tersebut tidak ada pungutan alias gratis.
Oleh karena itu, kata Gumilar, jika dalam masa asimiliasi nanti ada napi yang ternyata melakukan tindak pidana kembali maka mereka akan dijebloskan lagi ke penjara dengan ancaman hukuman tambahan vonis dari pengadilan.
“Mudah-mudahan dengan kebijaksanaan pemerintah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para napi dengan mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Insya Allah bekal yang mereka dapat selama menjalani masa tahanan di Lapas Kuningan bisa bermanfaat minimal untuk dirinya sendiri bahkan untuk masyarakat luas,” pungkasnya.(fik)

0 Komentar