Pelaku Usaha Hotel Minta Tunda Pajak 6 Bulan

Penyebab-banjir-jalan-cipto
Penjabat Sekretaris Daerah, H Anwar Sanusi SPd MSi meninjau drainase Jl Cipto Mangunkusumo, Kamis (5/2). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

“Kalau boleh memilih, PHRI meminta penundaan ya paling tidak 6 bulan kedepan,”
Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki

BISNIS perhotelan di Kota Cirebon mengalami pukulan telak imbas dari pandemi corona virus disease (Covid-19). Dari catatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, sudah delapan hotel menutup operasionalnya untuk sementara.
Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki berharap bisa segera bertemu dengan pemerintah kota dan membahas opsi-opsi untuk bisnis akomodasi ini. Diharapkan, pemkot bisa membantu memfasilitasi masalah yang dihadapi dunia perhotelan di Kota Cirebon.
“Sampai saat ini PHRI masih menunggu kebijakan pemkot terkait pembayaran pajak hotel dan restoran. Jangan sampai akibat kondisi ini, kami juga terbebani pajak,” ujar Kiki, kepada Radar Cirebon, Kamis (2/4).
Terkait dengan dua opsi yang ditawarkan pemerintah untuk perusahaan perhotelan, PHRI berharap masih ada keringanan lainnya. Misalnya terkait dua opsi yang ditawarkan Badan Keuangan Daerah (BKD) yakni penundaan pajak atau angsuran. “Kalau boleh memilih, PHRI meminta penundaan ya paling tidak 6 bulan kedepan,” tuturnya.

Banyaknya booking hotel yang dibatalkan dan refund, menurut Kiki, membuat hotel kelimpungan. Rapat rapat dinas hingga acara tamu hotel dari Jakarta dan luar kota lain banyak ditunda. Terhitung awal Maret, okupansi hotel turun di bawah 10 persen. “Dengan tamu yang menginap di bawah 10 persen, jelas tidak mampu menutupi biaya operasional hotel,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemkot telah mengeluarkan dua opsi untuk meringankan beban pajak hotel dan restoran. Pertama, wajib pajak membayar pajak dengan cara mengangsur dan itu disesuaikan kesepakatan dalam bulan berjalan.
Skema kedua adalah dalam bentuk penundaan. Penundaan ini wajib pajak mengajukan pembayaran pajak dengan cara ditunda, namun demikian tetap dibatasi maksimal selama 4 bulan.

0 Komentar