Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, dari dua opsi yang tersedia, pemkot cenderung pada pembayaran dengan cara mengangsur. “Kalau boleh memilih, WP membayarnya dengan angsuran,” ucapnya.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH juga sudah membuka opsi untuk memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha hotel dan restoran. Dia memahami situasi saat ini, di mana bisnis akomodasi pariwisata mengalami pukulan telak. “Opsi-opsi tawaran yang diajukan oleh para pelaku usaha akan dipertimbangkan,” tuturnya. (abd)