Pendaftaran Nikah Secara Online

Pendaftaran Nikah Secara Online
Karyawan Pabrik Masker di Jawa Timur sedang menata masker untuk dimasukkan kedalam dus. FOTO: JPNN
0 Komentar

KUNINGAN – Imbas pandemi virus corona (Covid-19), membuat calon pasangan pengantin harus ekstra sabar. Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan kini tak lagi melayani pendaftaran baru akad nikah. Bahkan yang sudah mendaftar, harus melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dan tidak dibolehkan untuk menggelar akad nikah di kediaman mempelai.
Kepala Kemenag Kuningan Dr H Hanif Hanafi MSi saat memberikan keterangan persnya mengatakan, pihaknya tak lagi melayani pendaftaran akad nikah baru per 1 April 2020 lantaran pandemic corona. “Iya, jadi permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani, serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar diri sebelum tanggal 1 April 2020,” katanya, akhir pekan kemarin.
Meski begitu, Hanif menyatakan, bahwa pendaftaran pernikahan tetap dibuka melalui portal resmi simkah.kemenag.go.id secara online. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Bimas Islam Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020, tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
“Kemudian pelayanan akad nikah yang pendaftarannya dilakukan sebelum tanggal 1 April, dan tempatnya di luar kantor ditiadakan. Kami meminta masyarakat untuk melaksanakan nikah di KUA setempat,” tegas dia.
Pihaknya mengaku, tetap melayani konsultasi dan informasi kepada masyarakat melalui sistem online. Ada pula beberapa prosedur pelayanan akad nikah yang dilakukan di KUA. “Pertama yaitu membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah, harus telah membasuh tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan masker,” papar pria murah senyum tersebut.
Selain itu, lanjut Hanif, terhadap petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Seluruh prosedur ini harus dipatuhi oleh semua masyarakat Kabupaten Kuningan. “Lalu untuk prosedur pendaftaran pernikahan secara online dapat mengakses alamat web tadi, kemudian klik daftar nikah. Isikan lokasi KUA Kecamatan yang menjadi tempat pendaftaran nikah, beserta lokasi akad nikah dan jam akad nikah,” imbuhnya.

0 Komentar