Setelah itu, kata Hanif, isi data calon suami dan calon istri sesuai dengan yang tertera di aplikasi. Selanjutnya cetak bukti pendaftaran, scan kedalam format PDF seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan poin-poin ceklist dokumen. “Calon pengantin mengirimkan seluruh dokumen tadi ke nomor kontak petugas KUA atau email KUA yang bersangkutan. Nantinya, petugas KUA melakukan tahap akhir pendaftaran dan kembali mengonfirmasi lewat komunikasi online bahwa pendaftaran sudah dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (ags)