Tarawih di Rumah, Tak Ada Bukber dengan Teman

Nina-Da'i-Bachtiar
KUAT: Bacabup PDIP Nina A Da'i Bachtiar memastikan segera meningkatkan perekonomian masyarakat Indramayu berbasis adat tradisi dan budaya lokal. Foto: Istimewa
0 Komentar

Sementara itu, Kemenag juga mengimbau kepada masyarakat muslim, terkait pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
“Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal itu diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,” tuturnya.
Organisasi pengelola zakat juga diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
Satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. “Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” ujarnya.
“Para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS harus meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,” lanjutnya. Kemenag juga melarang organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
“Unit pengumpul zakat  dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS diminya untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat,” sambungnya.
Kemenga juga mewajibkan bagi petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). “Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,” tuturnya.

0 Komentar