CIREBON – Pemerintah kesulitan melindungi usaha menengah kecil mikro (UMKM). Ribuan pelaku usaha babak belur, imbas dari perlambatan ekonomi karena wabah corona virus disease (Covid-19).
Berdasarkan data Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), sedikitnya terdapat 2.615 UMKM dan 1.500 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon.
Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan imbauan terkait pencegahan Covid-19. Sementara untuk perlindungan usaha, belum banyak yang bisa dilakukan.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Saefudin Jupri mengatakan, untuk saat ini fokus pemerintah agar UMKM tidak berjualan dulu. Kalaupun membuka usaha, diupayakan di tempat yang aman. Dan menghindari timbulnya kerumunan pembeli. “Kita masih sebatas imbauan agar dapat melindungi diri dari penyebaran virus corona,” ujar Jupri, kepada Radar Cirebon, Senin (6/4).
Beberapa UMKM memang masih bisa menjalankan usahanya dari rumah. Namun sebagian besar harus tutup sementara, setidaknya sampai wabah ini berakhir. Sementara terkait kompensasi pemerintah, Disdagkop-UKM belum mendapatkan sinyal positif.
Di sektor koperasi, dari 385 badan hukum , 230 diantaranya belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Disdagkop-UKM juga telah meminta penundaan agenda padahal deadline-nya adalah Maret.
Terkait dengan pembagian sisa hasil usaha (SHU) dari lembaga koperasi kepada para anggotanya, diserahkan kepada internal badan usaha.
Kalaupun mendesak dilaksanakan RAT, Jupri menyarakankan menggantinnya dengan rapat online. Kemudian disepakati pembagian SHU-nya seperti apa dalam diskusi virtual tersebut.
Di sisi lain, pengusaha kuliner, Akir Saputra mengakui penurunan pengunjung yang signifikan. Apalagi untuk yang menyasar segmen pelajar dan mahasiswa. Mengingat diberlakukannya belajar dan perkuliahan online. “Pembelinya hilang,” ucap dia.
Beberapa gerai cepat saji dan restoran juga sudah tidak diperbolehkan menyediakan tempat duduk kepada pembeli. Namun masyarakat masih tetap dapat berbelanja dengan sisten drive thru ataupun delivery.
TUTUP LEBIH AWAL
Pemberlakuan surat edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE-21/DPKUKM tentang pembatasan waktu operasional toko swalayan/modern dan pasar rakyat/tradisional, mulai efektif berlaku kemarin. Sejumlah pasar tradisional, mengentikan aktivitasnya sebelum pukul 12.00 yang merupakan batas maksimal operasional.
Pantauan di Pasar Kramat, sekitar pukul 13.30 sudah tidak ada aktivitas pembeli. Ada sebagian pedagang yang masih bertahan di pasar, itupun hanya merapikan barang dagangan dan persiapan menutup lapak.