Dia menambahkan, para pedagang tersebut bersikeras untuk menutup lapaknya karena takut daganganya busuk. “Kalau sayuran kan, tidak lama. Beberapa hari saja sudah busuk. Mereka kan jualanya banyak. Jadi banyak yang rugi,” tukasnya.
Seperti diketahui, Walikota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan waktu operasional toko swalayan dan supermarket serta minimarket yang efektif berlaku sejak Senin (6/4).
Keputusan itu tertuang dalam surat walikota nomor 443/SE-21/DPUKM. Surat ditujukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko modern, supermarket, minimarket, pasar rakyat atau tradisional.
Mengutip surat keputusan tersebut, untuk pusat perbelanjaan toko modern atau swalayan supermarket minimarket jam operasionalnya mulai 08.00-18.00 WIB. Kemudian pasar rakyat atau pasar tradisional yang merupakan pasar induk beroperasi setiap hari pukul 02.00-12.00 WIB.
Kemudian pasar rakyat atau pasar tradisional yang bukan merupakan pasar induk beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB. Selain pemberlakuan pembatasan jam operasional, pengelola diminta mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan, menerapkan physical distancing kepada setiap pengunjung yang datang dan juga pegawai atau pedagang. (awr)