JAKARTA- Jabodetabek sebagai episentrum virus corona atau Covid-19 harus segera dikendalikan dengan cara keras. Khusus DKI Jakarta, mulai Jumat lusa (10/4), ada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini harus merembet ke daerah, terutama kawasan satelit penyangga ibu kota negara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang secara resmi menyatakan akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4). “Sebelum ditetapkan, kami Pemprov DKI Jakarta bersama TNI, Polri dan stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi lewat pengumuman, penyampaian data tentang pentingnya kesehatan, imbauan penggunaan masker dan langkah-langkah tegas yang terpaksa dilakukan. Tidak boleh berkerumun lima orang lebih. Maaf harus dibubarkan,” jelas Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Terkait transportasi seperti taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ini pun dengan sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi online. “Kendaraan roda empat boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya,” urainya.
Untuk jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut. “Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan,” jelasnya.
Mengenai nasib pengemudi ojek online, menurut Anies, hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta. “Untuk delivery barang itu confirm boleh,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes menyetujui PSBByang diajukan Anies Baswedan setelah sempat ditolak karena dokumen yang tak lengkap. Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.