Pemerintah pusat masih tak sejalan dalam menekan penyebaran Covid-19. Terbaru, Kemenhub menerbitkan aturan yang mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan phsycal distancing atau jaga jarak minimal satu meter. Kebijakan ini tak selaras dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkes.
PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno mengkritik keras Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam Permenhub tersebut, salah satu poinnya adalah mengizinkan ojol mengangkut penumpang saat PSBB di Jakarta.
Menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020. ”Sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing. Bertentangan dengan Pasal 11 C pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (12/4).
Ia juga menilai Permenhub tersebut ambigu. Alasannya, karena yang dimaksud dengan ‘kepentingan masyarakat’ tak dijelaskan secara detail. Pasal 11. D, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut antara lain aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Djoko pun mempertanyakan soal pengawasan dan teknis pemeriksaan suhu tubuh, jika ojek diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB. “Mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada. Nampak sekali, pasal ini untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Pemrov DKI Jakarta dan aplikator selama ini pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan,” bebernya.