Sabu Rp17 Juta Gagal Diedarkan

0 Komentar

“Ternyata tempat kos tersebut merupakan tempat mangkal anak-anak punk. Dan tersangka ini sedang transaksi akan menjual obat-obatan terlarang sebanyak 1.800 an butir. Oleh karena itu, kami hanya mengamankan satu orang sebagai tersangka. Yang lainnya kami lepas setelah diberi arahan dan pembinaan,” ujar Lukman.
Yang kedua, penangkapan dua pengedar obat-obatan terlarang dengan barang bukti sekitar 3.200 butir di sebuah rumah di Kelurahan Windusengkahan, Kecamatan Kuningan. Keduanya berinisial AS (23) warga Windusengkahan dan temannya MKA (26) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Darma.
“Tiga tersangka pengedar obat-obatan jenis G ini dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan dengan denda hingga Rp 1 miliar,” ungkap Lukman. (fik)

0 Komentar