JAKARTA – Ratusan akun pedagang alat kesehatan (alkes) dan bahan pokok online ditutup. Alasannya karena para pedagangan tersebut curang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas pada para pedagang online. Ratusan akun pedagang tersebut ditutup karena berbuat curang. Ratusan akun pedagang daring itu menjual alkes berkualitas rendah.
“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).
Sanksi penutupan dilakukan demia melindungi konsumen. Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).
Selama pengawasan dilakukan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah. Selain itu ada 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
Total ada 312 akun pedagang online di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan pedagang yang menjual produk alkes berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET), dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang- Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
Dibeberkannya, pedagang alkes yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung virus shut out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).
“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.