“Data yang ada akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kita isi oleh (anggaran) provinsi, dan lain-lainnya,” ujar RK dalam Rapat Finalisasi Data Penerima Bansos bersama bupati/walikota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin lalu (20/4).
Menurutnya, dalam pendataan warga miskin baru kota/ kabupaten harus mengikuti RT/RW. “Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru diberikan bantuan,” tegas RK dalam arahannya kepada bupati/walikota.
Untuk itu, ia meminta bupati/walikota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi jumlah. Gubernur berprinsip tak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang terlewat atau tidak diberi bantuan. “Kalau dari RW misalkan (usulan) yang masuk 10 (penerima bantuan), maka kita akan penuhi sepuluh juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” jelas RK. (ade/abd)