KUNINGAN – Somasi yang dilayangkan H Eka Mulyawan ST MT, salah seorang peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, memasuki babak baru. Hal ini tidak terlepas dari sudah dijawabnya surat somasi oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Terbuka JPT Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Surat bertanggal 24 April itu menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Eka melalui somasinya. Termasuk juga penjelasan mengenai masa kerja salah satu peserta open bidding yang dipermasalahkan Eka.
Hanya saja jawaban yang ditandatangani Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi itu tidak membuat puas H Eka Mulyawan ST MT. Eka beranggapan, jawaban dari ketua tim pansel masih belum jelas sehingga dia berencana untuk melayangkan somasi kedua.
“Saya hanya mempertanyakan pengalaman yang terpilih itu. Ternyata jawabannya belum bisa dibuktikan. Entah itu dari SK atau pengalaman beliau (pejabat terpilih, red) itu di mana yang lima tahun di bidangnya itu. Jawaban tanggal 24 April lalu dari ketua tim pansel yang saya terima hanya menyatakan SK-SK beliau. Entah itu CPNS, PNS, kemudian kasi (kepala seksi) di sini kasi di situ, lalu yang menunjukkan pengalaman lima tahun itu nggak ada,” tegas Eka kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin (27/4).
Eka mengaku cukup kecewa saat jawaban yang diterima usai melakukan somasi, tidak ada hal yang menerangkan pejabat terpilih terkait pengalaman lima tahun di bidangnya pada dinas terkait. “Jadi berapa tahun dia (pejabat terpilih, red) itu di bidangnya, kan di persyaratan itu jelas. Ini yang saya pertanyakan, dan membutuhkan jawaban yang juga jelas dari tim pansel,” tukasnya.
Dia mengaku tidak mempersoalkan pilihan yang diputuskan Bupati H Acep Purnama karena hak bupati. Dirinya malah menghormati keputusan tersebut lantaran bupati yang berwenang menentukan siapa yang dipilihnya.
“Jujur saya tidak mempermasalahkan Pak Bupati, karena saya tahu urutannya bahwa beliau itu menerima hasil dari kerja pansel. Iya kan, untuk menentukan tiga besar itu kan hasil kerja pansel. Mungkin beliau berpendapat bahwa tiga besar itu sudah sesuai dengan persyaratan administrasi, teknisnya seperti itu. Ya sah-sah saja beliau memilih siapa pun, itu tidak bisa diganggu gugat. Itu hak beliau memilih satu dari tiga besar itu,” ujarnya.