Misalnya, untuk pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan mekanisme penunjukkan langsung (juksung) dengan nilai pekerjaan dibawah Rp200 juta terkait pemeliharaan dan peningkatan mesti tetap berjalan, dikurangi volumenya. Kecuali, untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan karena penanganan banjir, bencana alam dan lain-lainya.
Termasuk untuk pekerjaan yang sudah tender dan sedang dilaksanakan, ada yang dikenakan pengurangan volume pekerjaanya dengan catatan. Seperti finishing Gedung Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pengerjaan drainase Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini, dan beberapa proyek lainnya.
Syaroni memaparkan, untuk proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp1,5 miliar pada program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas). Sedangkan, untuk proyek fisik yang bersumber dari bantuan keuangna provinsi adalah proyek finishing alun-alun, itu belum pasti akan ditunda terlebih dahulu, atau dilanjut tapi ada pengurangan volume dengan catatan.
“Yang proyek alun-alun itu, kita juga belum tahu apakah di provinsi itu uangnya bisa ready atau belum,” ungkapnya.
Dengan kondisi seperti ini, bisa dikatakan keadaan yang dikategorikan force majeure. Oengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran bisa meminta kepada pihak ketiga untuk menghentikan sewaktu-waktu. Dan membayarkan kepada pihak ketiga senilai prosentase pekerjaan yang telah dikerjakan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Arief Kurniawan ST mengungkapkan, rencana kedepannya, untuk proyek-proyek strategis yang kaitannya dengan realisasi visi misi walikota/wakil walikota tersebut akan kembali dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya, tapi memang mengacu pada skala prioritas terlebih dahulu.
Selain itu, untuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2021 pihaknya juga tetap mengacu pada hasil Musrenbang yang terbaru. Tapi, program-program yang batal atau tertunda ini dapat diakomodir, maka pihaknya berencana akan mengajukan evaluasi secara menyeluruh atas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengatakan, batalnya rencana penataan dua kampung wisata itu merupakan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Telah dilakukan penyesuaian anggaran terkait adanya wabah Covid-19.