KUNINGAN – Pemerintah daerah bakal memberikan bantuan sosial kepada sebanyak 239.419 Kepala Keluarga (KK) se-Kabupaten Kuningan dengan kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Ratusan ribu KK itu akan mendapat bantuan masing-masing dari program pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah berkonsentrasi melakukan penanganan terkait dampak sosial pandemi Covid-19. Jika sebelumnya hanya terhadap penanganan antisipatif, sekarang berjalan simultan baik melakukan antisipasi, pencegahan, maupun terhadap dampak sosialnya.
“Nah dampak sosialnya ini berarti berkaitan dengan masyarakat yang terdampak, jumlah KK khusus rumah tangga sasaran di Kabupaten Kuningan kurang lebih 371.000. Dan berdasarkan data yang ada bahwa PKH yang selama ini kami terima khusus keluarga miskin ada 42.259 KK. Termasuk di dalamnya terdapat rumah tangga penerima manfaat dari program BPNT atau sekarang disebut program sembako. Jumlahnya kurang lebih 56.236 KK,” terang Sekda Dian kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin (29/4).
Sekda mengatakan, orang yang mendapat PKH pasti mendapat BPNT, berbeda jika orang yang mendapat program BPNT belum tentu menerima PKH. Jadi intinya, data tentang BPNT sebanyak 56.236 KK itu di dalamnya terdapat KK yang menerima program PKH.
“Sehingga total masyarakat yang miskin di Kuningan sudah ter-cover sebanyak 56.236 KK dari program BPNT dan PKH. Lalu ada program dari Pak Gubernur untuk warga terdampak Covid-19 ini, tadinya memang dialokasikan sekitar 44 ribuan, tapi setelah berdasarkan verifikasi dan validasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akhirnya hanya mendapat 15.695 KK,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya juga bersyukur, sebab pemerintah daerah mendapat bantuan pula dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dengan data yang sudah ada bersumber dari DTKS yakni 22.642 KK. Bantuan ini akan diberikan berupa bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah uang. Kuningan juga mendapat bantuan untuk keluarga miskin dari Kemensos kurang lebih 29.290 KK, khusus bagi keluarga yang tidak tercatat dalam DTKS. Setelah itu, kita gulirkan juga ada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Dana Desa (DD) yang digunakan untuk bansos.