Adapun PSBB yang disosialisasikan Pemkab Kuningan kepada masyarakat, yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin luas. Ketentuan PSBB tersebut mengatur sejumlah poin. Di antaranya sekolah libur diganti dengan belajar di rumah, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan.
Untuk tempat kerja, kerja kantor diganti dengan kerja dari rumah, kecuali kantor pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, dan distribusi logistik. Kemudian untuk keagamaan, sementara tempat ibadah ditutup untuk umum, dan untuk pemakaman bukan karena Covid-19 tidak boleh lebih dari 20 warga yang hadir. Untuk restoran dan kafé rumah makan, pemesanan dilakukan secara daring (jarak jauh), take away (dibawa pulang), physical distancing, dan higiene sanitasi pangan.
Untuk fasilitas umum atau tempat hiburan akan ditutup. Supermarket/minimarket dan toko buka pukul 08.00-16.00, termasuk tempat penjualan obat-obatan, peralatan medis, bahan pokok, minyak, gas, dan energi/listrik. Untuk kegiatan sosial dan budaya, seperti perkumpulan/pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya ditiadakan. Sedangkan pernikahan boleh dilaksanakan di KUA tanpa resepsi, termasuk acara khitan (tanpa perayaan).
Selanjutnya terkait moda transportasi, maksimal jumlah penumpang hanya 50%, dengan jam operasional mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Khusus untuk pengangkut kebutuhan pokok (bahan pangan, energi, logistik, dan keuangan perbankan), pertahanan keamanan, ambulance, dan operasional medis, dibolehkan beroperasi.
Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 tahun 2018 Pasal 93. Pesan dari penerapan PSBB ini, setiap orang wajib menjaga pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, Â physical distancing (jaga jarak aman), dan social distancing. (muh)