Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Majalengka ini mengatakan sudah siap dengan langkah itu. “Kita sudah mempersiapkan untuk Rabu (6/5) depan mulai diberlakukan. Beberapa persiapan seperti pasokan sembako. Karena selama 14 hari ditutup akses itu tentunya yang harus dipersiapkan adalah pasokan pangan,” kata Karna.
Meski demikian, ia mengatakan PSBB di Majalengka bersifat parsial. Yakni di kecamatan yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. Dalam 14 hari PSBB, beberapa persiapan dilakukan. Di antaranya sosialisasi pada warga, daya dukung personel untuk mengawasi jalannya PSBB, dan yang utama adalah ketersediaan logistik bahan pokok bagi warga. Selain itu, pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar PSBB.
Dijelaskan Karna, Kabupaten Majalengka paling setuju PSBB, meski tidak pernah mengajukan. Hal tersebut mengacu beberapa faktor. Di antaranya rating angka positif, PDP, dan ODP. “Terlebih lagi sudah 35 ribu pemudik masuk Majalengka. Sementara masyarakat kita tidak pernah menanggapi surat edaran menteri agama, masyarakat juga belum merasa takut dengan pergerakan daya jelajah Covid-19 ini,” jelasnya.
Pihaknya sedang menginventarisasi kerangka PSBB agar bisa efektif. Di antaranya menyiapkan payung hukum, baik perbup, maupun SK bupati. Menginventarisasi potensi yang akan diamankan. Di antaranya tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan lainnya.
“Kami akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman. OPD dan kepala struktural di Majalengka bersama unsur kecamatan menyatakan sepakat PSBB. Persiapan Senin (4/5) nanti kita rapat Forkominda bersama camat, Kemenag, untuk menginventarisasi PSBB,” terangnya, kemarin.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Majalengka H Pepep Saeful Hidayat kebijakan PSBB pasti menuai pro kontra di masyarakat. Ia menilai itu Sesuatu yang wajar terjadi. Politisi PPP asal Cikijing ini mengatakan PSBB di suatu daerah bersifat lentur dan tidak sama antara kota dan kabupaten yang ada. Ada PSBB yang diterapkan secara maksimal atau minimal.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak. Ia mengatakan ini demi kebaikan bersama dan sifatnya sementara. Tujuan utamanya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hingga akhirnya pandemi global ini bisa berakhir. “Namun demikian, ketika suatu daerah menerapkan PSBB, harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai ada masyarakat yang terdampak ekonominya semakin terpuruk atau ada warga yang kelaparan,” tegasnya.