Pasar Tutup Jam 12 Siang

remaja-banjarwangunan-tertangkap-mencuri
Tersangka MT diamankan Unit Reskrim Polsek Mundu
0 Komentar

Termasuk juga terhadap semua warga Kuningan, pihaknya melarang untuk bepergian ataupun beraktivitas di luar rumah pada jam pemberlakukan PSBB. Apalagi pada angkutan umum yang melayani antar jemput pemudik sementara waktu dilarang.
“Khususnya kepada pengusaha travel, saya instruksikan jangan melayani angkutan transportasi kepada siapa pun, apalagi mengangkut pemudik pulang kampung. Jangan dulu beroperasi, tahan saja dulu. Sebab jika diberlakukan PSBB kalaupun bisa keluar mungkin tidak dapat masuk lagi ke Kuningan,” tegasnya.
Sekali lagi, bupati menekankan, jika pemberlakukan PSBB diterapkan mencakup semua kecamatan. Hanya belasan kecamatan yang terdapat pasar-pasar tradisional, mendapat pemantauan khusus dan lebih ketat. “Jangan salah arti, bahwa seolah-olah dari 32 kecamatan kita hanya fokus di 11 kecamatan, bukan itu. Ini berlaku semua wilayah Kabupaten Kuningan, 32 kecamatan, 361 desa dan 15 kelurahan,” pungkasnya. (ags)

0 Komentar