Pria yang akrab disapa Gusmul ini menjelaskan, amanat dari PMK 35/2020 tersebut adalah Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. (ade)