PSBB di Kuningan, Warga Belum Patuh

karantina-wilayah-kuningan
Polisi menutup akses simpang empat Bandorasa.
0 Komentar

“Ya semoga adanya PSBB ini bisa menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus ya. Karena masih banyak juga warga yang belum memiliki kesadaran untuk memakai masker,” harap Dede.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE menjelaskan, kebijakan PSBB di Kuningan guna meningkatkan kebijakan KWP sebelumnya. Untuk itu, terkait moda transportasi, ia mengatakan semua sudah ada dalam petunjuk teknis (Juknis) PSBB yang telah dikeluarkan Pemkab Kuningan, Selasa lalu.
“PSBB (di Kuningan) itu peningkatan dari KWP. Di Juknis ada pembatasan-pembatasan untuk moda transportasi. Justru di PSBB lebih ketat dari KWP, dan untuk Kabupaten Kuningan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kuningan (32 kecamatan),” jelasnya.
Sementara itu, dalam Juknis PSBB, terkait pembatasan moda transportasi, yakni digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan (khusus pengendara motor).
Kemudian membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Lalu angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya mengangkut barang. Angkutan roda dua untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama. (muh)

0 Komentar