JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warganya bebas beraktivitas selama berada di kawasan Jabodetabek. Untuk sementara warga diminta mudik virtual atau digital dulu.
Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Meski demikian, warga tetap harus menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut sudah diatur mekanisme warga yang hendak keluar wilayah Jabodetabek maupun masuk Jakarta. Yakni harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hanya warga ber-KTP Jabodetabek saja yang mendapat pengecualian.
“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Anies menuturkan, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta sudah menunjukkan progres menurun. Oleh karena itu, dia tidak mau Covid-19 kembali melonjak karena warga tidak menaati aturan yang telah dibuat.
Atas dasar itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.
Anies pun tak setuju istilah mudik lokal. Atau mudik dalam lingkup wilayah Jabodetabek. “Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” pungkasnya. (yud/jp)