Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan pada orang dengan risiko tinggi (>70 tahun) dan orang sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan PSBB parsial.
Level 4 kategori berat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster, dengan peningkatan kasus signifikan. Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah membatasi moblitias dalam klaster.
Dari segi aktivitas, ditutup/penutupan aktivitas, kecuali kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, dan pelayanan dasar.
Dari segi physical/social distancing pembatasan diberlakukan pelarangan/dilarang. Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan di tempat pelayanan rumah sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan PSBB penuh.
Level 5 kategori kritis, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 dengan penularan di komunitas. Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah tinggal di rumah.
Dari segi aktivitas, ditutup/penutupan aktivitas, kecuali kedehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, dan pelayanan dasar.
Dari segi physical/social distancing pembatasan diberlakukan pelarangan/dilarang. Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan di tempat pelayanan rumah sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan lockdown.
Gambaran yang dimiiki Pemprov Jabar sendiri terhadap wilayah Kota Cirebon berada di level 3. Sedangkan, daerah lain di sekitarnya yakni Kabupaten Cirebon level 4, Kuningan level 3, Indramayu level 4, dan Majalengka level 4.
Meski demikian, gubernur memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk mengkaji sendiri konisi gambaran di wilayahnya, berdasarkan data-data perkembangan kasus Covid-19 yang dimiliki oleh setiap daerah dan kondisi riil di lapangan.
Sehingga, para kepala daerah, diberikan waktu hingga senin 18 Mei untuk melaporkan hasil kajianya dan menentukan status level daerahnya masing-masing ke provinsi, untuk diusulkan tindakan selanjutnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan oleh gubernur tentang kondisi PSBB di Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon masuk dalam level 3. Artinya level 3 ini dengan kategori masih cukup berat.