PSBB Kota Cirebon Diperpanjang, Mal Boleh Buka

sopir-angkot-terdampak-psbb
Seorang pengemudi angkot menghitung penghasilannya. Pengemudi angkot salah satu yang terdampak pelaksanaan PSBB Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Sementara, diperkirakan ada sekitar 63% daerah di Jawa Barat yang sudah relatif aman dapat dilakukan relaksasi. “Tentu saja, pemerintah yang berwenang untuk mengevaluasi dan menentukan status Kota Cirebon, bisa atau tidak direlaksasi pada tahap berikutnya,” ungkapnya.
Bila ditinjau terhadap kehidupan ekonomi, kata Adang, tentunya hal tersebut akan sangat mungkin dilakukan relaksasi. Meskipun protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diperhatikan. Namun persoalannya, lanjut Adang, sebentar lagi akan menghadapi Idulfitri.
Jika dilakukan relaksasi, maka akan berpotensi membuat gelombang mudik masyarakat yang datang dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung. “Walaupun sudah ada larangan mudik. Dilihat dari sisi ini, (potensi terjadi gelombang mudik) nampaknya perpanjangan PSBB ini masih sangat diperlukan,” jelas Adang.
Ia juga turut menyoroti pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik check point yang dianggap masih kurang tegas dan longgar karena batasannya yang tidak tegas. “Secara umum, saya masih lebih cenderung mendukung PSBB, sampai kondisi Covid-19 benar-benar landai pertumbuhannya,” ucapnya.

EVALUASI DARI PROVINSI
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sendiri sudah memaparkan evaluasi PSBB Tingkat Provinsi melalui video conference bersama 27 bupati/walikota se-Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (16/5). Dalam rapat online itu, Ridwan Kamil mengatakan evaluasi dilakukan sesuai kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Hasil evaluasi bisa menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya. “Hasil evaluasi ilmiah ini menjadi dasar keputusan bapak/ibu (bupati/walikota) semua apakah akan melanjutkan PSBB di level kabupaten/kota masing-masing atau ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Kang Emil—sapaan Ridwan Kamil.
Hasil evaluasi menunjukkan masih ada sekitar 50 persen daerah yang berada di Zona Merah. Sisanya, ada daerah yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Biru. Adapun Zona Merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.

0 Komentar