CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Cirebon.
Kelonggaran yang diberikan dalam PSBB tahap dua ini kepada pengusaha untuk menghidupkan kembali unit bisnisnya.
Namun ada beberapa unit usaha yang belum mendapat izin untuk beroperasi kembali.
Baca Juga:Berdaya di Tengah Pandemi Covid-19RW: Update Data Bansos
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, kelonggaran untuk pengusaha dalam PSBB tahap dua bertujuan untuk memulihkan kembali ekonomi di Kota Cirebon dan diperbolehkan aktif kembali mulai tanggal 20 Mei 2020 dimulainya PSBB tahap dua Kota Cirebon.
“Tempat usaha yang belum diizinkan beroperasi yaitu bioskop, tempat hiburan anak contohnya Timezone di mal, tempat hiburan malam seperti karaoke dan tempat pijat,” katanya kepada Radar Cirebon, usai menghadiri rapat koordinasi Pemkot Cirebon bersama para pengusaha di ruang Adipura, Balai Kota Cirebon, Senin (18/5).
Andi mengungkapkan, semua tempat usaha yang beroperasi hingga 24 belum diizin.
“Jam operasional kembali normal, tapi untuk tempat usahanya yang buka selama 24 jam seperti minimarket tidak kami izinkan. Mereka hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara itu, Coorporate Secretary Grage Group, Ratu Sukmayani mengatakan, Grage Mall akan segera dibuka kembali dengan tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami sangat apresiasi sekali dengan adanya relaksasi atau kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Cirebon. Tentunya, kami akan tetap menjalankan Protokol Kesehatan cegah Covid-19,” tuturnya. (rdh)