Dalam PSBB tahap II ini, Taufik meminta kepada jajarannya untuk lebih bekerja secara lebih ekstra, bukan hanya mengandalkan check point, tapi juga memaksimalkan pengecekan di titik-titik datangnya pemudik. Selain itu, ia juga meminta Dinkes Indramayu memperluas rapid test dan uji swab kepada kalangan yang rentan tertular Covid-19.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah, Taufik mengacu pada Fatwa MUI No. 28/2020. “Dalam hal peribadatan, sementara ini kami mengacu pada Fatwa MUI, sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat,” pungkas Taufik.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu dr Deden Bonni Koswara mengatakan, berdasarkan hasil video conference dengan Gubernur Jawa Barat pada Hari Sabtu 16 Mei 2020, Kabupaten Indramayu masuk dalam level merah dengan kewaspadaan 4 (berat). Dengan hasil itu, maka kebijakannya adalah melakukan pelaksanaan PSBB secara penuh.
“Dengan hasil tersebut, berdasarkan hasil rapat evaluasi maka disepakati akan melaksanakan perpanjangan PSBB penuh sampai dengan 29 Mei 2020. Suratnya akan kami ajukan melalui provinsi,” kata Deden. (dri/oet)