AKIBAT kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan, akhirnya ditetapkan dalam zona kuning. Jika masuk dalam zona kuning, maka diharuskan untuk dapat memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kemarin kita sudah mengajukan surat ke provinsi ke pak gubernur, kita menunggu keputusan dari pak gubernur. Tapi hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat itu mayoritas seluruhnya mengajukan perpanjangan PSBB,” kata Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat dimintai keterangan persnya, Selasa (19/5).
Hanya khusus Kuningan, lanjutnya, kemungkinan besar PSBB akan diperpanjang kembali. Namun hingga kini pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jabar. “Kita tunggu keputusan dari Pak Bupati, karena kita juga nunggu dulu suratnya dari Pak Gubernur. Tapi kalau hasil diskusi terakhir, secara pemetaan kita masuk ke dalam daerah yang memang mengharuskan PSBB ini diperpanjang,” terangnya.
Dian menyebutkan, Kabupaten Kuningan masuk ke dalam zona kuning. Hal ini tak lain akibat adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan. “Kalau untuk zona itu ada hijau (aman), biru (cukup terkendali), kuning (cukup berat), merah (berat) dan hitam (kritis). Nah Kuningan masuk zona Kuning. Apalagi ditambah kejadian kemarin transmisi lokal di Cikaso, hasil swab itu kan ada 6 orang. Ini kan mengkhawatirkan,” bebernya.
Dalam surat yang diajukan ke Pemprov Jabar, lanjutnya, salah satu poin dalam surat itu yakni merekomendasikan agar PSBB kembali diperpanjang. Hal ini sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kuningan.
“Dalam surat ajuan ke Pak Gubernur itu, meminta rekomendasi bahwa Kuningan mungkin kecenderungan mengajukan PSBB parsial, tapi ini belum diputuskan ya. Karena berdasarkan data-data, berdasarkan kajian, perspektif dari sudut pandang sosial-ekonomi, dari masukan Pak Gubernur juga, maka kita mungkin akan terus perpanjang,” ungkapnya.
Namun tak kalah penting, sekda menyampaikan, jika pemda telah mengeluarkan Keputusan Bupati terkait dengan penutupan toko swalayan yang tidak terkait dengan penjualan kebutuhan sembako. Terhitung sejak Selasa (19/5) pada pukul 12.00 siang. “Jadi terhitung tanggal 19 sekarang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, mulai jam 12 siang menutup toko-toko yang tidak berkaitan dengan sembako. Karena melihat kerumunan di Siliwangi itu, jadi protokol kesehatan Covid-19 itu tidak diterapkan,” tegasnya.