KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan membolehkan warganya untuk melaksanakan Salat Idul Fitri (Id) berjamaah. Bahkan Pemkab Kuningan menyarankan, agar Salat Ied berjamaah dilaksanakan di musala setiap dusun maupun di tempat terbuka seperti lapangan dengan jumlah terbatas.
Hal ini tertuang dalam SE Bupati Kuningan Nomor 003.2/1386/Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat ini berisi imbauan di antaranya pelaksanaan Salat Id tetap mengacu pada protokol kesehatan dan menggunakan masker, hand sanitizer hingga menjaga jarak antar jamaah salat.
Kemudian Salat Id dapat dilakukan dengan cara berjamaah dilaksanakan di tanah lapang, masjid hingga musala dusun dengan jumlah jamaah terbatas. Bagi kaum perempuan, anak-anak dan orang yang sakit agar melakukan Salat Id di rumah masing-masing.
Khusus bagi pemudik yang belum melewati 14 hari karantina mandiri, untuk tidak ikut Salat Id berjamaah. Setiap jamaah agar membawa sajadah masing-masing saat Salat Id berjamaah.
“Jika Salat Id akan dilaksanakan, saya mohon harus tunduk kepada protokol kesehatan Covid-19. Nah untuk perempuan tidak diwajibkan, dan anak-anak lebih baik tidak ikut,” kata Bupati Acep Purnama saat dimintai keterangan persnya, Kamis (21/5).
Sebagai antisipasi tidak terjadinya penumpukan jamaah saat Salat Id di masjid-masjid besar, pihaknya menyarankan, agar Salat Id dapat dilaksanakan pula di lapangan maupun masjid-masjid kecil yang ada di setiap dusun atau desa. Sehingga jamaah yang melaksanakan Salat Id tidak menumpuk di salah satu masjid saja.
“Misalnya masjid-masjid kecil yang ada di setiap dusun atau desa dibolehkan mengadakan Salat Id. Contohnya saya tinggal di Perum BTN, daripada nanti harus bertumpuk seluruh jamaah salat di Masjid Cigugur, maka Perum BTN juga wajib mengadakan Salat Id itu, dan bila perlu di lapangan juga boleh,” pungkasnya. (ags)