JAKART-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke Polri. Alasannya, karena tidak ditemukan adanya penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
“Sampai kemarin hasil permintaan keterangan tidak ditemukan PN (Penyelanggara Negara),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/5/2020).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Sementara itu, KPK belum menemukan adanya unsur penyelenggara negara yang diduga menerima suap ataupun pungutan liar (pungli) dalam OTT tersebut. Sehingga, KPK menyerahkan kasus itu ke Polri yang lebih berwenang.
Ali enggan berandai-andai saat dikonfirmasi lebih lanjut jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran uang untuk penyelenggara negara. KPK menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke Polri. “Tentu kami tidak ingin berandai-andai,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 21 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta.
Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait operasi senyap tersebut. Sejumlah pihak yang diperiksa terkait OTT tersebut yakni, Rektor UNJ, Komarudin;
Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.
Dari hasil permintaan keterangan itu, diduga ada pemberian uang THR dari pejabat UNJ ke petinggi Kemendikbud. Pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR.
Masing-masing Dekan, diminta untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.