Limpahkan Perkara OTT Pejabat UNJ ke Polri, Begini Alasan KPK

Limpahkan Perkara OTT Pejabat UNJ ke Polri, Begini Alasan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

Kemudian, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ. Uang itu dikumpulkan oleh Dwi Achmad Noor.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud dan diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta. (*)

0 Komentar