Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa untuk ke sekian kalinya. Kali ini Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan salat Id di rumah. Adapun pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri atau berjamaah. Khotbah Salat Idul Fitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.
“Jika melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis salat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah,” tuturnya dikutip dari jpnn.
Adapun ketentuan Salat Idul Fitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:
Baca Juga:Puluhan Yatim Doakan Covid-19 SirnaH-3 Lebaran, Harga Daging Sapi Naik Rp130.000
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idu Fitri dilaksanakan secara munfarid (sendiri), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
Baca Juga:Pasar Cilimus Padat PengunjungDi Kuningan Boleh Salat Id Berjamaah
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idul Fitri berjamaah.
d. Tidak ada khotbah. (#)