JAKARTA-Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 21 Mei 2020. OTT menyasar sejumlah pejabat Kemendikbud.
KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terkait operasi senyap tersebut. Berikut tujuh orang yang diperiksa terkait OTT tersebut yakni, Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.
“KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap tersebut,” kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri, Jumat (22/5/2020).
Dijelaskan Ali, setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Sehingga, selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” ujarnya. (*)