Ragam Skenario New Normal Bekerja di Tengah Pandemi

pemeriksaan-suhu-stasiun-kereta-api-kejaksan-cirebon
Foto dokumen pemeriksaan suhu kepada penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan panduan new normal untuk pekerja di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya lewat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Aturan tersebut terkait Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam peraturan itu,  perusahaan mesti menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Kemudian di pintu masuk tempat kerja wajib ada pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Kepmen itu salah satunya mengatur pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.
Sebelum masuk kerja terapkan, perlu dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Selain itu, pengaturan waktu kerja ia minta juga agar tidak terlalu panjang (lembur). Pasalnya, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Terawan juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.
Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan.
Dalam rilis Kementerian, Terawan mengatakan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar menyatakan harus meliburkan tempat kerja, namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSUD) Gatot Subroto tersebut.

0 Komentar