2 Napi Asimilasi Rutan Indramayu dan Kuningan Kambuh

kepala-bapas-cirebon-nuridin
Kepala Bapas kelas I Cirebon, Nuridin Bc IP SH MH. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Kebijakan pemerintah memberikan asimilasi kepada para tahanan karena dampak corona virus disease (covid-19), tidak sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik.
Ada saja oknum narapidana (napi) asimilasi dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang kambuh kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin Bc IP SH MH menjelaskan, warga binaan rutan dan Lapas di wilayah Ciayumajakuning yang mendapahkan asimilasi sampai dengan saat ini jumlahnya 550 orang.
Karena mendapatkan asimilasi, mereka di bawah pengawasan bapas dan menjadi klien. Karenanya bapas melakukan pembimbingan hingga pembinaan.
Selama di lembaga pemasyarakatan mereka mendapatkan pembinaan. Sedangkan dari bapas melakukan  pembinaan di luar lapas dengan menyatukan warga binaan dikembalikan ke masyarakat.
Dari 550 yang mendapatkan asimilasi, 2 orang melakukan pelanggaran hukum dari Rutan Indramayu dan Rutan Kuningan yakni kasus narkotika dan kasus pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan 1 orang klien yang menjalani asimilasi meninggal dunia. Asimilasi ini, kata Nuridin, berkaitan dengan adanya wabah corona, sehingga sistem pembinaan berbeda dengan  sebelum ada wabah.
“Pembinaan yang kami lakukan online dari  rumah dengan HP. Kita punya aturan dan rambu-rambu. Kalau ada pelanggaran hukum, dicabut asimilasinya, dan tidak boleh bertemu dengan keluarga,” tuturnya.
Disampaikan dia, asimilasi ini sebenarnya memberikan kesempatan kepada mereka bisa berkumpul dengan keluarga. Artinya pemerintah memberikan kesempatan dan ini sangat menguntungkan warga binaan. “Asimilasi diberikan kepada warga binaannya yang sudah menjalankan setengah masa hukuman,” ujarnya.
Terkait klien yang melakukan pelanggaran hukum selama menjalankan asimilasi, tidak dihitung masa hukuman. Kemudian ditambah pidana baru. “Setelah pidananya selesai dilanjutkan pidana baru. Tidak mendapatkan remisi,” tuturnya.
Bapas sendiri melakukan proses pengawasan dibagi per wilayah di Ciayumajakuning. Setiap daerah dibagi berdasarkan domisili yang bersangkutan tinggal.
Bapas membuka layanan 24 jam sehingga pengawasan lebih intensif, masyarakat bisa mengadukan ketika selama asimilasi ada warga binaan yang dianggap meresahkan. “Kalau ada pelanggaran dan masyarakat resah, bisa disampaikan ke kami. Ada pola kontrol sosial,” ujarnya. (abd)

0 Komentar