Lika-liku Pj Sekda Kota Cirebon

pelantikan-PJ-Sekda-Kota-Cirebon-1
Foto dokumen Drs H Anwar Sanusi Spd MSi saat dilantik menjadi penjabat sekretaris daerah. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 91/2019 memang diatur batas waktu untuk penentuan penjabat sekda setelah diusulkan.
Pada pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa gubernur menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.
Kemudian pada ayat 4 disebutkan, keputusan gubernur mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri dan bupati/walikota paling lambat satu hari sejak ditetapkan.
Secara spesifik, masa jabatan penjabat sekda memang tidak diatur. Dalam Permendagri 91/2019 pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan penjabat sekretaris daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap masa jabatan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Merujuk aturan ini, gubernur memang berwenang untuk melakukan penunjukkan penjabat sekretaris daerah. Informasi yang diterima Radar Cirebon, walikota sebenarnya menghendaki agar Anwar Sanusi kembali diperpanjang. Namun, penunjukan langsung menjadi sekda definitif menjadi hal yang sulit dilakukan dan dihindari.
Mengingat untuk pemilihan pejabat di bawahnya menggunakan mekanisme open biding. Mempertimbangkan sekda adalah jabatan ASN yang tertinggi di tingkatan pemerintah kabupaten/kota, mestinya menjadi contoh untuk proses open bidding.

PILIHAN GUBERNUR
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah menunjuk Dra Nanin Hayani Adam MSi dari Pemprov Jabar sebagai Pj Sekda Kota Cirebon.
Nanin nantinya selama menjabat sebagai Pj Sekda Kota Cirebon bertugas menghantarkan proses open bidding calon Sekda hingga terpilih Sekda definitif. Terpisah Anwar Sanusi tidak menampik kabar tersebut. Hanya saja belum ada surat resminya. “Infonya begitu, tapi surat resminya belum ada,” katanya singkat.

Penunjukan Nanin Hayani Adam tertuang dalam surat nomor 821.2/KEP.278-BKD/2020 tentang penjabat sekretaris daerah Kota Cirebon. Surat tersebut sudah ditanda tangani gubernur Ridwan Kamil di Bandung. Hanya saja surat yang sudah beredar itu belum tertulis tanggal sejak ditandatangani. Padahal keputusan gubernur berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 Komentar