Tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton membekuk Ruslan alias Ruslan Buton. Pecatan TNI mantan komandan kompi ini adalah sosok yang viral setelah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) sekitar pukul 10.30 waktu setempat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) pelaku. Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya.
“Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” sambung kabid humas.
Usai merekam suara tersebut, pelaku kemudian menyebarkannya ke WhatsApp Grup (WAG) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. “Kasus ini ditangani Mabes Polri, kami hanya mendampingi penangkapan,” tambah Ferry.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020 lalu.
Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat. Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai presiden.
“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan.
Diketahui, Ruslan sendiri adalah seorang mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon akhirnya memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.