Oleh sebab itu, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:
Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.
“Penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital, harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” pungkas RCTI-iNews.
Dilansir dari techcrunch total jumlah pelanggan berbayar Netflix di seluruh dunia dilaporkan mencapai 167 juta. Dari jumlah tersebut, 100 juta pelanggan di antaranya berasal dari luar AS. Soal pendapatan, pada kuartal IV-2019 lalu, Netflix melaporkan pendapatan mencapai 5,47 miliar dollar AS dan laba per sahamnya mencapai 1,30 dollar AS. (yud)