Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengadaan tes kesehatan bagi santri dan ustaz yang akan kembali ke pesantren di setiap daerah. Sarana dan prasarana juga harus diperhatikan guna peningkatan kualitas kesehatan dan gizi santri.
“Selain itu (dengan) Kementerian Perhubungan, agar dapat memberikan fasilitas transportasi bagi santri dan ustad yang akan kembali ke pondok pesantren,” imbuhnya.
Kamarudin juga mengharapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan radiogram kepada pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung penerapan kenormalan baru di pondok pesantren.
“Koordinasi dilakukan agar pembelajaran yang akan dijalani santri tetap berjalan lancar dan semestinya,” ujarnya.
Kemenag juga tengah berupaya menyusun metode baru untuk santri yang belum bisa kembali ke pondok pesantren. Sarana prasarana pendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali dikaji agar lebih maksimal.
“Mempersiapkan sarana prasarana pesantren menghadapi kondisi new normal. Memberikan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pondok pesantren,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk tingkat Madrasah.
Panduan Kurikulum Darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menjelakan, bahwa Panduan Kurikulum Darurat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini,
“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,” kata Umar.
Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” tuturnya. (der/fin)