“Secara umum pelaksanaan pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan dengan baik . Dari enam komponen indikator pembatasan aktivitas di luar rumah lima komponen sudah tercapai dan satu yang belum,” kata Arif.
Kemudian aktivitas pergerakan orang dan barang meningkat menjelang dan saat Idul Fitri (terutama pemudik dan pelintas antar daerah), sementara pembatasan aktivitas belum dirasakan optimal.
Sementara untuk kasus covid-19, dalam kurun waktu PSBB Jilid I ke Jilid II, terjadi peningkatan kasus positif covid-19 di Kota Cirebon meskipun hanya 1 orang. Tetapi pada PSBB Jilid II tidak terjadi peningkatan kasus positif covid-19 dan laju harian 0 persen.
Selama PSBB jilid II masih terjadi peningkatan kasus pada OTG, ODP, dan PDP serta perlu diwaspadai OTG (12 proses pemantauan), ODP (4 Proses Pemantauan), dan PDP (1 pasien dirawat) segera swab test.
Terkait dengan sebaran kasus, seluruh kecamatan di Kota Cirebon ditemukan kasus positif covid-19. Namun pada PSBB Jilid II seluruh Kecamatan sudah 0 pertumbuhan harian kasus positif.
“Perlu diwaspadai Kecamatan Lemahwungkuk karena berdasarkan data yang ada selama kurun waktu PSBB jilid I ke Jilid II terjadi peningkatan kasus positif covid-19,” bebernya.
Begitu juga perhatian lebih kepada Kelurahan Kejaksan, Sunyaragi, Pekiringan, Pekalipan, Jagasatru, dan Panjunan karena berdasarkan hasil pemantauan surveilans bekerjasama dengan RW/RT masih ditemukan kasus OTG, ODP, PDP, dan positif covid-19.
Pihaknya juga merekomendasikan beberapa hal diantaranya, mempertahankan protokol pencegahan covid-19 di tempat tempat umum/tempat usaha sekaligus upaya pemantauannya dan mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan/mall/pasar modern dan pasar tradisional untuk menyiapkan Posko kendali Penanganan Covid-19.
Selain itu, meningkatkan dan mempercepat upaya cakupan swab test PCR di RSD Gunung Jati dan RS Pelabuhan. Terutama untuk pasien OTG dan ODP serta pemudik dan reaktif hasil rapid test.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, kata dia, PSBB di Kota Cirebon direkomendasikan diperpanjang sampai 12 Juni 2020 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020.