JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bakal memangkas jumlah kantor cabang secara besar-besaran. Pemangkasan tersebut, untuk menyongsong fase normal baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar menjelaskan, tujuan dari pemangkasan sejumlah kantor cabang untuk mendorong transformasi menuju digital.
“Kami meminta para debiturnya untuk mengajukan restrukturisasi kredit secara online untuk mengurangi interaksi tatap muka. Mungkin ke depan cuma 20 persen cabang kami yang cukup untuk melayani, termasuk kredit,” kata Royke, Sabtu (30/5).
Baca Juga:Indonesia Dapat Pinjaman 3,67 Triliun dari Bank DuniaDibuka Perdana, Ribuan Jamaah Salat Subuh di Masjid Nabawi
Royke menambahkan, bahwa ketika jumlah kantor cabang ini berkurang signifikan, maka isu ketenagakerjaan akan muncul. Untuk itu, tenaga kerja yang saat ini berhadapan langsung dengan nasabah dialihkan ke divisi lain yang mendukung transformasi bank ke arah digital.
“Saya juga bicara kepada serikat pekerja akan berkurang cabang kita karena tuntutan transaksi digital ini akan tinggi,” ujarnya.
Kendati demikian, Royke memastikan bahwa dampak dari kebijkan tersebut tidak terjadi pengurangan jumlah karyawan tidak akan besar. Sebab, digitalisasi akan membuat proses transaksi lebih cepat dan membuat bisnis bisa tumbuh lebih tinggi.
“Efeknya pada ekonomi kalau bank bisa cepat penyaluran uang ke banyak tempat dan banyak nasabah baru tentunya itu akan menyerap tenaga kerja pada akhirnya dan memunculkan bisnis-bisnis baru,” tuturnya.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rully Setiawan menambahkan sejauh ini ada satu juta debitor perusahaannya yang layak untuk melakukan restrukturisasi kredit.
Mayoritas debitur yang melakukan restrukturisasi kredit berasal dari UMKM dengan kriteria yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJ.03/2020.
“Dari jumlah tersebut (restrukturisasi kredit) sebagian besar merupakan debitur UMKM dengan menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga,” katanya.
Baca Juga:Menuju New Normal, Pemerintah Harus Membuat Green MapKembali ke Pesantren, Ini Yang Harus Disiapkan Santri
Adapun sesuai mandat Peraturan OJK dipertegas dengas surat OJK pada 27 Mei 2020, Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
“Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan. Khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam surat OJK karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19,” tuturnya.