Teror Diskusi UGM: Ancaman Nyata Mimbar Akademik

famplet-diskusi-ugm
Famplet disksusi CLS FH UGM yang akhirnya batal dilaksanakan.
0 Komentar

TEROR terhadap mahasiswa, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik di tengah iklim demokrasi Indonesia.
Aksi teror itu, pada akhirnya berhasil membatalkan diskusi dengan topik “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Para akademisi memprotes dugaan intimidasi tersebut. Protes tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (Sepaham), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Kika), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
Zainal Arifin Mochtar, salah seorang narahubung menjelaskan bahwa kebebasan akademik bersifat fundamental untuk mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia.
Adapun FH UGM mengecam tindakan intimidatif terhadap rencana pelaksanaan diskusi tentang pemberhentian presiden. FH UGM tetap mengapresiasi kepada para mahasiswa yang menggelar kegiatan ilmiah tersebut.
Adapun judul diskusi itu dari berbagai poster yang tersebar di linimasa awalnya bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Karena disorot kemudian diubah menjadi Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Diskusi itu sedianya akan diisi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Ni’matul Huda. CLS sendiri merupakan sebuah forum diskusi tentang hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dekan FH UGM Profesor Sigit Riyanto mengapresiasi rencana diskusi yang diselenggarakan oleh CLS FH UGM dengan tema tersebut. “Kegiatan ini merupakan wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama,” katanya dalam rilisnya yang ditandatangani Jumat (29/5/2020).
Riyanto juga mengecam sikap dan tindakan intimidasi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi. “Fakultas Hukum UGM dengan ini, mengecam sikap dan tindakan intimidatif yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut,” ujarnya.

0 Komentar