Teror Diskusi UGM: Ancaman Nyata Mimbar Akademik

famplet-diskusi-ugm
Famplet disksusi CLS FH UGM yang akhirnya batal dilaksanakan.
0 Komentar

“Enggak, pak, mereka di antara mereka sendiri, di antara masyarakat sipil sendiri saling teror, gitu,” kata Mahfud menirukan.
Sementara soal teror yang diterima panitia pelaksana dan narasumber diskusi, ia berjanji akan mengusut tuntas jika ada laporan yang masuk kepadanya. “Siapa yang mendatangi meneror rumahnya Bu Ni’matul agar tidak itu. Saya bilang laporkan, kalau ada orangnya. Laporkan ke saya, saya nanti menyelesaikan,” kata dia.
POLRI MULAI PENYELIDIKAN
Kepolisian RI atau Polri menyatakan siap mengusut peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam CLS FH UGM. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/5/2020). “Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo.
Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
PEMILIHAN DIKSI
Penggunaan diksi “Pemecatan” pada famplet awal diskusi CLS FH UGM menjadi salah satu yang disoroti dalam teror kepada mahasiswa dan akademisi UGM serta UII Jogjakarta. Pada famplet perubahan kedua yang menggunakan tajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” sesungguhnya telah dijelaskan maksud dari diskusi tersebut.
“Setelah hampir 3 bulan pemerintah berupaya sebaik mungkin menghadapi covid-19 yang berakhir pada seluruh sektor, khususnya kehidupan rakyat. Dari kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan, tidak semua dianggap benar dan malah menimbulkan suatu persoalan mengenai pemberhentian presiden di tengah pandemi ini. Lantas, apakah suara tersebut konstitusional dan termasuk dalam mekanisme pemberhentian presiden? Ataukah hanya persoalan angin lewat? Lalu bagaimana jika ditinjau dari perspektif ketatanegaraan?” demikian dikutip dari akun media sosial CLS FH UGM yang kini sudah tidak bisa diakses.
Sementara terkait materi diskusi yang disebut makar, Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan, membantahnya.Dia menjelaskan diskusi murni bersifat akademis tanpa ditunggangi agenda politik mana pun. “Tidak benar makar. Karena seperti klarifikasi kami, kami bersifat akademis, kami tidak ditunggangi politik mana pun maupun agenda politik mana pun,” kata Adit.

0 Komentar