Penggantian judul menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, kembali djelaskan Adit, dilakukan untuk meluruskan persepsi di masyarakat. Mereka mengaku adanya kesalahan dalam pemilihan diksi yang tidak sesuai Undang-Undang Dasar. (yud)