JAKARTA – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait dengan tatanan normal baru (new normal) ASN menuai polemik pada salah satu pasal.
Atas dasar itu, Mendagri merevisi Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 842 Tahun 2020.
Revisi Kepmendagri tersebut dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat.
Baca Juga:Bikin Resah, Polres Majalengka Amankan Puluhan Anggota Geng MotorSpaceX, Tonggak Baru Perjalanan Luar Angkasa
Hal ini terkait poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang).
“Daripada multitafsir oleh publik secara luas, makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Artinya, keputusan ini bukan untuk konsumsi publik.
“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ujar Hudori.
Sementara itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi driver ojek online tak perlu resah. Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah Kemendagri untuk dapat duduk bersama menyelesaikan polemik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” tukas Igun. (JP)